Selamat Datang
Sistem Informasi Pelayanan Perizinan Usaha Perdagangan (SIMFONI ANGAN)
Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Banggai
Login

Tentang

Surat Penunjukan Tempat Usaha (SPTU) merupakan legalitas tempat usaha bagi pedagang pasar baik berupa Petak, Los, dan Kios pada suatu Pasar di wilayah Kebupaten Banggai yang diterbitkan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Banggai berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 3 Tahun 2020 tentang Retribusi Daerah dan Peraturan Bupati Banggai Nomor 48 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Retribusi Daerah.


Surat Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (SITPMB) merupakan legalitas tempat usaha Penjualan Minuman Beralkohol bagi pelaku usaha baik berupa Hotel, Cafe, Restoran, Bar, Swalayan, dan Toko di wilayah Kebupaten Banggai yang diterbitkan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Banggai berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 3 Tahun 2020 tentang Retribusi Daerah dan Peraturan Bupati Banggai Nomor 48 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Retribusi Daerah.

Info Pelayanan

Pendaftaran

Daftarkan Akun untuk memperoleh username dan password.

SPTU

Surat Penunjukan Tempat Usaha (SPTU)

SITPMB

Surat Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (SITPMB)

FAQ

  • Sistem Informasi Pelayanan Perizinan Usaha Perdagangan (SIMFONI ANGAN) merupakan aplikasi yang digunakan untuk kegiatan penerbitan izin usaha perdagangan di lingkungan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Banggai. Fungsi utama dari Aplikasi SIMFONI ANGAN antara lain untuk mengajukan permohonan izin secara online oleh perusahaan dagang ataupun perorangan, memproses izin oleh petugas, dan menerbitan rekomendasi izin.

  • Untuk memperoleh Hak Akses SIMFONI ANGAN dapat dilakukan pendaftaran secara online di Beranda Aplikasi SIMFONI ANGAN dengan alamat www.simfonianggan.disdagrinbanggaikab.id pada menu Info Layanan dengan mengisi formulir pendaftaran.

  • Perizinan Bidang Perdagangan dalam negeri, luar negeri dan promosi perdagangan :
    1. Surat Penunjukan Tempat Usaha (SPTU).
    2. Surat Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (SITPMB).

  • Login dahulu dengan username dan password yang didaftarkan, selanjut pilih jenis izin pada menu permohonan izin, isilah formulir permohonan dan upload berkas persyaratannya.

  • Jika lupa username dan password dapat menghubungi pengelola pada pada baik secara langsung, telepon atau media sosial pengelola.

  • Login ke aplikasi SIMPONI AGGAN dan Ubah data pemohon pada menu Akun.

  • Syarat dan proses pengajuan perizinan di SIMFONI ANGGAN : 1. Isi formulir Pemohonan pada form yang tersedia 2. Upload Berkas yang dipersyaratkan sesuai jenis izin 3. Verifikasi Data dan berkas 4. Penilaian Tim Pengelola di Lokasi Usaha. 5. Cek Status Permohonan Anda pada beranda menu Info Layanan atau pada dashbord pemohon setelah Login dengan Akun yang anda daftarkan pada menu cek status. 6. Unduh File Surat Izin bila status "Sudah Terbit" pada menu Cek Status pada dashbord Pemohon. 7. Ambillah Surat Izin Asli melalui Pengelola SIMFONI ANGAN pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Banggai.

  • Lama proses pengajuan perizinan di SIMFONI ANGAN adalah 1 (satu) hari kerja.

  • Tidak ada biaya / Gratis.

  • Dapat dilihat melalui Beranda Aplikasi Menu Info Layanan, Cek Status sesuai jenis Izin dengan memasukkan nama pemohon atau NIB pada form pencarian. Dapat juga dengan cara Login dahulu dengan userame dan password anda, Lihat pada menu Cek Status.

Tim Pengelola

Hubungi Kami

Kontak Pengaduan

Anda tidak puas dengan layanan kami?. Sampaikan pengaduan Anda melalui nomor kontak, media sosial pengelola, bertemu lansung dengan petugas pengaduan atau pada formulir di bawah ini :

Telepon
Telp. (0461) 21114, 22014 HP. 0813-4115-1800
Alamat Kantor
Jl. Ir. Soekarno No. 1 Luwuk T
Email
disperindagluwuk@gmail.com
FORM PENGADUAN